Pemerintah Keluarkan Daftar Tarif Bawah Penerbangan

Pemerintah Keluarkan Daftar Tarif Bawah Penerbangan

- detikFinance
Rabu, 08 Jun 2005 00:47 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan daftar referensi tarif bawah baru untuk semua rute penerbangan domestik kelas ekonomi pekan depan. Ini patokan bagi maskapai dalam menetapkan harga tiket pasca kenaikan avtur."Referensinya yaitu Rp 338.386 per penumpang untuk setiap jam penerbangan," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa usai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/6/2005) malam.Dijelaskannya, daftar baru ini hanya lebih tinggi 5 sampai 18 persen dari referensi sebelumnya. Bila sebelumnya load factor dihitung 75 persen, kini jadi 65 persen. Sementara untuk komponen bahan bakar avtur tetap 40 persen."Saya yakin baik konsumen maupun maskapai dapat menerima. Pihak YLKI sudah menyatakan dukungannya, sedangkan INACA terlibat dalam proses pembahasannya," tambahnya.Lebih lanjut Hatta menjelaskan, daftar referensi ini dapat pula dimanfaatkan oleh KPPU untuk mengawasi kemungkinan terjadinya dumping harga tiket atau perang tarif antar maskapai. "Mereka dapat melakukan audit kepada maspakai yang menetapkan tarif di bawah referensi," papar Hatta. Apabila dari hasil audit itu dapat diketahui apakah tarif rendah itu diberlakukan karena maskapai bersangkutan mampu melakukan efisiensi atau malah melakukan pelanggaran ketentuan, seperti memangkas komponen biaya perawatan pesawat sehingga membayakan keselamatan penerbangan."Jika terbukti, kami akan cabut izin penerbangan di rute bersangkutan. Kalau sudah berulang kali diperingatkan tapi tak diindahkan, izin operasional maskapai akan dicabut," tegasnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads