"Kalau begini kan rawan konflik," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada detikFinance, Kamis (14/12/2017).
Bila terjadi konflik, maka dampaknya sangat terasa kepada perusahaan. Apalagi pasangan tersebut memiliki jabatan yang sangat strategis di perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pegawai yang berada di satu kantor boleh menikah dan tetap berada di perusahaan yang sama. MK beralasan itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.
Menurut Hariyadi, putusan MK tidak mempertimbangkan seluruh faktor. Dalam hal ini tidak bisa hanya melihat dari satu sisi, namun juga harus dampak ke depannya.
"Kalau begini kan pasti reaksi negatif buat dunia usaha," jelasnya.