Pengusaha: Pegawai Nikah 1 Kantor Rawan Konflik

Pengusaha: Pegawai Nikah 1 Kantor Rawan Konflik

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 14 Des 2017 17:26 WIB
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta - Pernikahan sekantor kerap dianggap mengganggu kinerja pegawai karena rawan konflik. Maka dari itu banyak perusahaan memberikan pilihan salah satu pegawai mengundurkan diri atau berpindah unit, jika menikah satu kantor.

"Kalau begini kan rawan konflik," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada detikFinance, Kamis (14/12/2017).


Bila terjadi konflik, maka dampaknya sangat terasa kepada perusahaan. Apalagi pasangan tersebut memiliki jabatan yang sangat strategis di perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi aturannya enggak bisa kayak gitu," tegas Hariyadi.


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pegawai yang berada di satu kantor boleh menikah dan tetap berada di perusahaan yang sama. MK beralasan itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.

Menurut Hariyadi, putusan MK tidak mempertimbangkan seluruh faktor. Dalam hal ini tidak bisa hanya melihat dari satu sisi, namun juga harus dampak ke depannya.

"Kalau begini kan pasti reaksi negatif buat dunia usaha," jelasnya.

(mkj/hns)

Hide Ads