Target Tak Tercapai, Tukin Pegawai Pajak Dipangkas?

Target Tak Tercapai, Tukin Pegawai Pajak Dipangkas?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 20 Des 2017 18:44 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kementerian Keuangan RI memprediksi akan terjadi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak tahun ini. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kekurangan ini sebesar Rp 110 triliun hingga Rp 130 triliun.

Dia menjelaskan, target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Rp 1.283,6 triliun. Jika shortfall Rp 110 triliun - Rp 130 triliun maka penerimaan pajak diproyeksi sebesar Rp 1.173,6 triliun hingga Rp 1.153,6 triliun atau sekitar 89%-91%.

Lalu apakah ini akan mempengaruhi tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak tahun ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengatakan, tukin pegawai pajak sudah memiliki peraturan. "Peraturan Presiden atau rambunya kan sudah ada. Nanti dihitung berdasarkan kinerja masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan individu," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/12/2017).


Dia menyebutkan, pegawai Ditjen Pajak memang tetap menerima tukin berdasarkan kinerja KPP maupun pribadi. Menurut Sri Mulyani, jika ada KPP yang tumbuh baik dan sesuai target, maka pegawai akan mendapatkan yang sesuai.

"Jadi tidak dipukul rata, Perpres-nya sudah ditetapkan, jadi kita ikuti saja Perpres yang terakhir," jelas dia.

Dia menyebut, ada sejumlah KPP yang telah berhasil tembus target penerimaan pajak 100%, Kementerian Keuangan sudah memberikan apresiasi terhadap KPP itu.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015, tukin pegawai pajak yang paling rendah adalah Rp 8,45 juta untuk pelaksana lainnya Rp 117,38 juta untuk pejabat Eselon I, seperti Direktur Jenderal Pajak.


Tunjangan kinerja untuk pegawai pajak pada tahun berikutnya diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Antara lain, jika realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja mencapai 100%.

Kemudian jika realisasi penerimaan pajak 90% hingga kurang 95% dari target penerimaan maka tunjangan kinerja 90%. Lalu jika realisasi penerimaan pajak 80% hingga kurang 90% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja 80%.

Jika realisasi penerimaan pajak hanya 70% hingga kurang dari 80% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70%. Jika penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan maka tukin yang bisa dibawa pulang hanya 50%. (mkj/mkj)

Hide Ads