Mengutip website Kementerian Keuangan, Rabu (27/12/2017), gedung AA Maramis mulai dibangun pada 7 Maret 1809 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels. Pembangunan gedung ini bertujuan untuk memindahkan istana Batavia yang mulai kumuh di muara Sungai Ciliwung ke wilayah pusat ibu kota baru Weltevreden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung ini akhirnya digunakan sebagai kantor urusan keuangan Negara dan sejumlah instansi pemerintah. Sejak 1828 hingga 1942 kemudian berlanjut kekuasaan Jepang di Indonesia periode 1942-1945 serta jaman NICA tahun 1945-1949.
Pada tahun 1950 gedung tersebut diserahkan kepada Negara Republik Indonesia kemudian digunakan sebagai kantor Kementerian Keuangan RI dan dijadikan tempat kerja oleh Menteri Keuangan pertama yakni Alexander Andries (AA) Maramis.
Gedung ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi, mulai berbagai tokoh dan peristiwa dalam waktu 200 tahun, baik secara fisik maupun semantik. Kemudian gedung ini juga memiliki nilai budaya dan pengetahuan nasional.
Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka Gedung A.A. Maramis dimasukkan ke dalam Cagar Budaya yang wajib dilindungi, dipelihara, dan dimanfaatkan.
Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi UNESCO mengenai bangunan dan lingkungan cadar budaya secara mendasar yaitu "Saving the Past for the Future and Give a Future to the Past."
Baca juga: Penampakan Gedung Berhantu Kemenkeu |