Dia mengatakan, sejak Januari 2018 pemerintah Arab Saudi sudah mengimplementasikan aturan baru terkait dengan penarikan pajak PPN dengan tarif 5% terhadap seluruh warganya, maupun kepada warga negara asing (WNA).
Penerapan tarif PPN pajak 5% juga berlaku bagi semua barang termasuk makanan, minuman, pelayanan yang ujungnya berbentuk retribusi bagi Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman bilang, Kementerian Agama juga sudah melakukan perhitungan terkait dengan komponen apa saja yang akan naik usai adanya kebijakan penarikan pajak PPN 5% oleh Arab Saudi.
Bahkan, dirinya menegaskan hasil hitungan mengenai komponen perjalanan haji dan umrah itu akan disampaikan kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tentunya nanti kita akan hitung, kami di Kemenag karena fokus pada haji kami sedang mendalami seluruh komponen biaya haji 2018 yang sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII untuk dibahas bersama," tambah dia.
Mengenai estimasi kenaikan biaya haji dan umrah paska kebijakan Arab Saudi tarik pajak 5% ini, Lukman belum bisa menyampaikannya secara pasti. Namun diharapkan tidak besar.
"Kalau pajaknya 5%, kita harap kenaikannya tidak jauh dari itu," tutup dia. (ara/ara)