Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menegaskan bahwa impor yang dilakukan ini tak menggunakan dana dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Tidak ada dana APBN, itu pasti," kata pria yang akrab disapa Enggar tersebut di Kantor Pusat Kemendag, Jakarta, Jumat (12/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RI Impor Beras, JK: Sekarang Stok Kurang |
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan menambahkan pemerintah tak menggunakan dana APBN karena dalam pelaksanaan impor ini yang melakukannya ialah importir itu sendri. Yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI (Persero) yang bekerja sama dengan pengusaha lainnya.
"PPI ini kerja sama, sama pengusaha lah, makanya enggak pakai APBN," kata Oke menjelaskan.
Lebih lanjut, Oke menjelaskan, alasan pemerintah menunjuk PPI sebagai pembuka impor beras khusus ini, karena mekanisme importasi kali ini termasuk importasi biasa karena beras yang diimpor adalah jenis beras khusus. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2018.
"Untuk kepentingan lainnya itu dalam Permendag itu hanya bisa dilakukan importasi oleh BUMN. Jadi mekanisme ini biasa, jadi ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk mengimpor cuman kerana ini harus BUMN," pungkasnya.











































