Fredrich tidak tanggung-tanggung pernah menyebutkan jika pelesiran ke luar negeri bisa menghabiskan uang miliaran rupiah. Hal itu terungkap pada saat sebuah sesi wawancara.
Aksi pamernya pun membuat warga net menyerahkan beberapa penggalan video kepada akun media sosial @DitjenPajakRI yang sekaligus meminta untuk ditindaklanjuti terkait dengan kepatuhan pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hasilnya sudah didapat otoritas pajak nasional, melainkan tidak bisa diumbar ke publik lantaran adanya Pasal 34 UU KUP tentang kerahasiaan data wajib pajak.
"Kami tidak bisa sampaikan data terkait WP (wajib pajak) tertentu ke publik karena kerahasiaan, Pasal 34 UU KUP," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Meski tidak bisa mengungkapkan kepublik, Hestu menegaskan, data informasi terkait dengan kepatuhan pajak Fredrich Yunadi telah dilakukan oleh Ditjen Pajak.
"Sudah kami tindaklanjuti sesuai data/fakta yang ada serta prosedur dan ketentuan yang berlaku," tukas dia.
Fredrich Yunadi saat ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu telah membawa Mantan pengacara Setya Novanto ke rutan KPK siang ini.
Fredrich Yunadi kini mendekam di rutan yang sama dengan Setya Novanto. KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi karena menghalangi proses penyidikan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.