Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, produk mainan yang dibeli dari luar negeri baik langsung maupun impor, diwajibkan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Di dalam memasukkan komoditi ini ke dalam negeri ada peraturan yang harus dipenuhi, yang ada tentunya setiap mainan yang masuk wajib memang dikenakan SNI. Dan aturan ini merupakan aturan titipan yang harus dijalankan oleh bea cukai," kata Deni kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni menyebutkan, pemberlakuan SNI ini juga tidak memiliki batasan volume maupun kualitas, selama komoditi mainan dari luar negeri masuk ke Indonesia harus diurus terlebih dahulu SNI-nya, sekalipun dari negara asalnya sudah sesuai standar.
Karena, jika tidak memenuhi secara aturan maka mainan yang diimpor tersebut mendapat tindakan tegas, yakni dipenuhi aturan SNI dengan mengurusnya di Kementerian Perindustrian, lalu dikembalikan, atau dimusnahkan.
"Sebetulnya kalau ini dipenuhi kewajibannya enggak akan jadi polemik," tambah dia.
Oleh karena itu, Deni mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki hobi apapun lebih dahulu mengetahui mengenai aturan importasi yang berlaku, khusus untuk mainan bisa mengurus izin SNI selama proses pengiriman dari pihak penjual sebelum masuk ke Indonesia, sehingga setibanya si tanah air hanya mengurus adminiatrasi kewajiban fiskalnya, yakni bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Sebaiknya memang masyarakat harus tahu dulu aturannya, jadi sebelumnya barang masuk aturan itu sudah paham dulu, sehingga pada saat barang masuk barang yang datang sudah bisa dipenuhi, masalahnya kadang kadang barang sudah masuk Indonesia, peraturan belum dipenuhi antaranya SNI ini, di situlah terjadi polemik," tukas dia. (dna/dna)