Mainan Impor Wajib SNI, Bagaimana yang Bawaan Penumpang?

Mainan Impor Wajib SNI, Bagaimana yang Bawaan Penumpang?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2018 18:57 WIB
Ilustrasi Mainan (Foto: Dana Aditiasari/detikFinance)
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan, semua barang mainan impor harus diwajibkan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagaimana dengan barang bawaan penumpang ?

Barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri meskipun itu berbentuk mainan mendapatkan perlakuan yang sama, yakni harus SNI.

" Sama, jadi prinsipnya itu mau jadi barang kiriman, barang bawaan penumpang tetap sama," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni mengatakan, barang berupa mainan yang berasal dari luar negeri mendapat perlakuan yang sama, yaitu harus memenuhi aturan tentang pemberlakuan SNI dan juga harus memenuhi jewajiban fiskalnya seperti membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Yang membebakan barang kiriman dengan barang bawaan penumpang hanya terjadi di fiskalnya saja. Kata Deni, untuk kiriman itu ada ketentuan deminimis value antara US$ 100 sampai US$ 1500. Sedangkan untuk barang bawaan penumpang ada pembebasan bea masuk jika nilai barang yang dibawa tidak melebihi US$ 500.

"Untuk komoditasnya tetap sama, screening SNI," jelas dia. (dna/dna)

Hide Ads