Barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri meskipun itu berbentuk mainan mendapatkan perlakuan yang sama, yakni harus SNI.
" Sama, jadi prinsipnya itu mau jadi barang kiriman, barang bawaan penumpang tetap sama," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang membebakan barang kiriman dengan barang bawaan penumpang hanya terjadi di fiskalnya saja. Kata Deni, untuk kiriman itu ada ketentuan deminimis value antara US$ 100 sampai US$ 1500. Sedangkan untuk barang bawaan penumpang ada pembebasan bea masuk jika nilai barang yang dibawa tidak melebihi US$ 500.
"Untuk komoditasnya tetap sama, screening SNI," jelas dia. (dna/dna)