Tindakan yang diberikan adalah memenuhi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), dikembalikan, atau dimusnahkan. Aturan pemberlakuan SNI juga tertuang dalam peraturan menteri perindustrian nomor 55 tahun 2013 tentang perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, kewajiban komoditi mainan impor harus SNI agar menciptakan persaingan usaha yang sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni menjelaskan, perlindungan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat juga dikarenakan banyak ritail yang menjual komoditi mainan sudah terlebih dahulu mengurus SNI, sehingga adanya kesetaraan perlakuan bagi barang mainan impor yang sengaja dibeli dari luar negeri walaupun untuk koleksi pribadi.
" Kalau dilihat aturannya sendiri, di sini ditulis untuk daya saing industri dalam negeri, menjamin mutu industri," tambah dia.
Baca juga: Mainan Impor Tak Punya SNI Nasibnya Cuma 3 |
Tidak hanya itu, dengan adanya dokumen SNI juga memberikan kepastian terhadap keselamatan, kesehatan khususnya jika mainan tersebut diberikan untuk anak kecil.
" Terus menciptakan persaingan yang sehat, maka munculkan peraturan tentang SNI," tukas dia. (dna/dna)