Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri, tarif kereta perintis ditentukan pemerintah. Namun untuk tarifnya berbeda-beda sesuai lintasannya.
"Pemerintah (yang menentukan tarif). Yang melihat berdasarkan daya beli masyarakat juga, bervariasi, tiap wilayah nggak sama. Paling rendah Rp 3.000 paling tinggi Rp 4.000," katanya di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tarif tersebut berlaku flat untuk setiap pemberhentian stasiunnya. Sedangkan, Direktur Operasi PT KAI, Slamet Suseno Priyanto, merinci tarif KA Perintis Aceh sebesar Rp 1.000, KA Perintis Sumatera Barat Rp 3.000, KA Perintis Sumatera Selatan Rp 3.000.
Kemudian, KA Perintis Jawa Barat Rp 4.000, KA Jawa Tengah Rp 4.000 dan KA Jawa Timur Rp 3.000. Sehingga ia merata-ratakan tarif tersebut sebesar Rp 3.000.
"Rata-rata Rp 3.000," jelas Suseno.
Sementara itu, Zulfikri menambahkan, terjadi peningkatan penumpang di 2017. Hal tersebut dikarenakan terjadi peningkatan penumpang dari 5 lintas pelayanan, kecuali untuk lintasan kereta perintis Sumatera Barat.
"Angka penggunaan pada 2016 sebesar 39,85% dengan total penumpang 1,28 juta penumpang. 2017 ini meningkat cukup baik, rata-rata low factor 5 rute 45,77%. Artinya pelayanan yang diberikan digunakan semakin banyak. Jumlah penumpang sebanyak mencapai 1,437 juta penumpang. Ada sekitar 200 ribu penumpang bertambah," pungkasnya. (hns/hns)