Wakil Ketua Komisi IV, Michael Wattimena menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan dari rapat tersebut. Di antaranya soal realisasi anggaran 2017 dan impor garam.
"Poin atau komisi IB menyesalkan APBN KKP 2017 sebesar Rp 6,1 triliun atau 66,87% dan meminta peningkatan serapan anggaran APBN 2018," katanya di ruang rapat komisi IV, Jakarta, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, Michael menanyakan apakah pernyataan tersebut disepakati oleh peserta. Seluruh peserta rapat, termasuk Susi pun menyetujuinya.
Selain itu, disepakati pula penolakan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton.
"Kami menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat Pasal 37 Undang-undan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," imbuhnya.
Berikut hasil lengkap rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Komisi IV DPR RI menyesalkan realisasi APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 sebesar Rp 6,1 triliun atau 66,87% dan meminta agar meningkatkan serapan anggaran pada APBN tahun 2018
2. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas Pagu APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2018 sebesar Rp 7,28 triliun. Selanjutnya komisi IV DPR RI meminta APBN tahun 2018 diprioritaskan untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
3. Komisi IV DPR RI menolak dilakukan impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
4. Komisi IV DPR RI akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam (Persero) dalam rangka membahas kebijakan impor garam.
5. Komisi IV DPR RI sepakat dengan KKP untuk tidak melakukan pengurangan terhadap penyuluh perikanan bantu (PPB) sejumlah 2500 orang, untuk dapat dilanjutkan di tahun berikutnya, serta meminta KKP agar proses perekrutan tidak merealokasi PPB yang sudah ada dari satu daerah ke daerah lain.
6. Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017-2018 di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku (hns/hns)











































