Rapat dengar pendapat ini dikhususkan untuk mendengar langsung masukan yang nantinya bisa menjadi bahan RUU Pertembakauan.
"Rapat akan berlangsung sampai pukul 12, tapi jika ada diskusi mendalam rapat dapat diperpanjang melalui kesepakatan bersama," kata Wakil Ketua Pansus Bambang Hariyadi di Ruang Rapat Pansus B DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR Bentuk Pansus RUU Tembakau |
Bambang menyebutkan, penjelasan yang akan disampaikan para tamu rapat mulai dari pemerintah, pengusaha, pengawas persaingan dan praktisi bisa memberikan kepastian hukum, penerimaan negara hingga perlindungan dalam semua aspek.
"Sehubungan tersebut pansus perlu mendapat data dari narasumber yang ada di sini. Sebelumnya ada RDP, dalam RDP ini kita bisa mengambil semua kepentingan yang bisa dimasukan dalam RUU ini, dan kehadiran bapak sekalian bisa memberikan masukan yang baik," tukas dia.
Diketahui, RUU Pertembakauan sudah lama menjadi polemik di DPR, dan juga mendapat pertentangan dari berbagai lapisan masyarakat.
Polemik tentang RUU Pertembakauan di periode DPR 2014-2019 sudah muncul sejak hendak dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Kritik berdatangan ke DPR, bahkan rapat paripurna DPR pernah diwarnai 'interupsi' dari mahasiswa yang memprotes keberadaan RUU itu pada Februari 2015.
DPR akhirnya mengesahkan RUU Pertembakauan sebagai inisiatif DPR untuk kemudian dibahas setelah masa reses. Putusan ini diambil pada tanggal 15 Desember 2016 lalu sekaligus pidato penutupan ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
Selang 3 bulan kemudian atau pada Maret 2017, pemerintah memberikan respons dengan mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Pertembakauan ke DPR. Surpres tersebut sempat menjadi pertanyaan apakah berisi penolakan atau persetujuan--dengan mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Pertembakauan.
Akhirnya, pada sidang paripurna April 2017 DPR membaca surpres tersebut. Surpres tersebut bukan berisi penolakan, seperti yang disampaikan wapres Jusuf Kalla (JK). Surpres tersebut dibacakan langsung oleh wakil ketua DPR Taufik Kurniawan pada 6 April 2017.
Meski sudah dibacakan, DPR belum menerima DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari pemerintah untuk membahas RUU Pertembakauan. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yakin pemerintah akan mengirim DIM untuk membahas RUU Pertembakauan.
Dua minggu berselang, DPR menetapkan susunan anggota Pansus RUU Pertembakauan pada sidang paripurna hari Kamis (27/4). Nama pimpinan Pansus RUU Pertembakauan baru diketahui sebulan kemudian. Wakil ketua BalegFirman Soebagyo didapuk menjadi ketua Pansus RUU Pertembakauan.
Firman menyebut total anggota Pansus RUU Pertembakauan berjumlah 30 orang. Firman menyebut dalam rapat, pansus akan menanyakan alasan pemerintah belum mengirimkan DIM hingga saat ini. (hns/hns)