Pada intinya, disebut bahwa maksimal 5 buah barang yang dibawa penumpang alias handcarry atau 3 buah barang yang dikirim melalui ekspedisi, bisa bebas pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bosni Gondo Tambunan, seorang kolektor mainan mengaku mengapresiasi keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia merasa tetap ada yang mengganjal. Menurutnya, tak ada kaitannya antara standar nasional dengan batasan jumlah impor.
"Harus dibedakan antara SNI dengan Bea Masuk. Kalau jumlah barang dibatasi itu kan lebih pada Bea Masuk. Sementara SNI itu pada standar. Namanya Standar Nasional, berarti kan barang yang masuk harus memenuhi standar. Jadi enggak ada hubungannya dengan berapa banyak barang yang masuk," beber dia.
Ia menyarankan kepada pemerintah, lebih memperjelas aturan yang diterapkan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam pelaksanaan aturannya di lapangan.
"Yang penting bagi kami (kolektor) adalah kepastian. Kalau memang harus mengurus, mengurusnya di mana? Bagaimana cara mengurusnya? Berapa biayanya? Jadi harus jelas semuanya supaya enggak beda-beda persepsinya di lapangan," tandas dia.











































