Mainan SNI Dibatasi Jumlah, Kolektor: Kalau Lego Bagaimana Hitungnya?

Mainan SNI Dibatasi Jumlah, Kolektor: Kalau Lego Bagaimana Hitungnya?

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 24 Jan 2018 15:30 WIB
Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance
Jakarta - Jumlah mainan impor yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sepakat dibatasi. Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Kementerian Perindustrian dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Pada intinya, disebut bahwa maksimal 5 buah barang yang dibawa penumpang alias handcarry atau 3 buah barang yang dikirim melalui ekspedisi, bisa bebas pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Yang jadi masalah adalah, aturan ini juga berlaku untuk impor mainan, dalam satu seri mainan yang diimpor ternyata terdiri dari 5 unit mainan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dana beberapa teman kolektor sudah berkomunikasi dengan pihak Bea Cukai. bagaimana kalau satu paket mainan, power ranger misalnya. Kan ada 5 unit di dalamnya, itu bagaimana?" kata Bosni Gondo Tambunan kepada detikFinance, Rabu (24/1/20180.

"Mereka (Bea Cukai) jawab, itu tetap dihitung 5," lanjut Bosni.



Hal itu menurutnya justru menjadi janggal. Karena bila hal tersebut diterapkan pada semua mainan, akan banyak mainan yang sulit masuk RI akibat aturan tersebut.

"Misalnya Lego (merek mainan jenis blok susun). Itu bagaimana hitungnya?" sebut dia.

Ia menyarankan, kalau pun ingin dibatasi, sebaiknya pemerintah lebih merinci dan mempertegas batasan impor mainan yang dimaksud.

"Misalnya kalau dia (mainan) berada dalam satu kemasan ya dihitung saja satu. Toh itu bukan akal-akalan kita, memang dari sananya pengemasannya sudah jadi satu," tandas Bosni. (dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads