Pada intinya, disebut bahwa maksimal 5 buah barang yang dibawa penumpang alias handcarry atau 3 buah barang yang dikirim melalui ekspedisi, bisa bebas pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Yang jadi masalah adalah, aturan ini juga berlaku untuk impor mainan, dalam satu seri mainan yang diimpor ternyata terdiri dari 5 unit mainan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (Bea Cukai) jawab, itu tetap dihitung 5," lanjut Bosni.
Baca juga: Deretan Meme Lucu Mainan Impor Wajib SNI |
Hal itu menurutnya justru menjadi janggal. Karena bila hal tersebut diterapkan pada semua mainan, akan banyak mainan yang sulit masuk RI akibat aturan tersebut.
"Misalnya Lego (merek mainan jenis blok susun). Itu bagaimana hitungnya?" sebut dia.
Ia menyarankan, kalau pun ingin dibatasi, sebaiknya pemerintah lebih merinci dan mempertegas batasan impor mainan yang dimaksud.
"Misalnya kalau dia (mainan) berada dalam satu kemasan ya dihitung saja satu. Toh itu bukan akal-akalan kita, memang dari sananya pengemasannya sudah jadi satu," tandas Bosni. (dna/ang)











































