Hanya saja, ada sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian mereka.
"Kita mau saja urus SNI, tapi prosedurnya harus sederhana dan biayanya jelas," ungkap Bosni Gondo Tambunan kepada detikFinance, Rabu (24/1/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan yang bisa urus SNI harus PT (perseroan Terbatas atau badan hukum). Sementara kita (kolektor) kan perorangan. Dari situ saja sudah terbentur. Kita enggak akan bisa urus SNI," tegas dia.
Ia menambahkan, aturan SNI ini berbeda dengan Bea Masuk. Sehingga, tidak relevan menurutnya bila kewajiban SNI ditetapkan berdasarkan jumlah barang yang diimpor.
"Harus dibedakan antara SNI dengan Bea Masuk. Kalau jumlah barang dibatasi itu kan lebih pada Bea Masuk. Sementara SNI itu pada standar. Namanya Standar Nasional, berartikan barang yang masuk harus memenuhi standar. Jadi enggak ada hubungannya dengan berapa banyak barang yang masuk," beber dia.
Menurutnya, daripada berpolemik dengan hal tersebut, lebih baik pemerintah kembali pada aturan yang sudah ada yakni, Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 24/M-IND/PER/4/2013.
Dalam pasal 1 aturan tersebut, disebut bahwa mainan yang wajib SNI adalah mainan yang peruntukannya bagi anak di bawah usia 14 tahun.
"Lebih baik berpulang ke aturan itu saja. Karena yang kita beli itu kan mainan koleksi. Kalau anak-anak beli kan juga enggak mungkin. Uang dari mana mereka?" tandas dia.











































