RUU Tembakau Berpotensi Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

RUU Tembakau Berpotensi Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Hendra - detikFinance
Rabu, 24 Jan 2018 16:33 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai beberapa usulan pengaturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan sudah diatur dalam UU Cukai dan kepabeanan. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, usulan tersebut akan menjadi tumpang tindih dan multitafsir jika nantinya diimplementasikan.

Dia menyebutkan, RUU Pertembakauan masih berbenturan dengan 15 Undang-Undang (UU) yang sudah berlaku, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

"Mengenai pengaturan yang meliputi produksi, distribusi dan tata niaga, industri hasil tembakau, harga dan cukai, serta pengendalian konsumsi hasil tembakau yang mana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada dan UU cukai, apabila diatur dalam RUU Pertembakauan berpotensi pengaturan yang tumpang tindih, yang akan menyebabkan multitafsir dan ketidakpastian hukum," kata Heru di Ruang Rapat Pansus B DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU itu, kata Heru, juga diatur mengenai tarif impor rokok sebesar 200% dan tarif bea masuk paling rendah 60%. Padahal mengenai tarif sudah diatur dalam beleid yang ada dan sudah sesuai dengan anjuran daei World Trade Organization (WTO).


Selain itu, ada juga pasal 24 dan 26 dalam RUU Pertembakauan tentang distribusi tata niaga. Pasal 27 dan 28 BAB IV tentang Industri Hasil Tembakau yang sudah diatur dalam UU cukai dan kepabeanan.

Oleh karena itu, Heru meminta kepada DPR untuk memperhatikan kembali terkait dengan usulan yang sudah tertuang dalam RUU Pertembakauan.

"Adapun penyempurnaan mengenai pengaturan industri hasil tembakau harga dan besaran cukai dapat disempurnakan dalam amandemen UU cukai yang saat ini sedang dalam proses pembahasan internal," tuturnya.

Sementara itu, pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, menambahkan beberapa usulan aturan yang ada di dalam RUU Pertembakauan harus ditinjau kembali karena sudah ada pengaturan di UU yang berlaku saat ini.

"Pembatasan tembakau impor yang tidak melihat realita belum mencukupi kebutuhan domestik berdasarkan beebrapa penelitian akrena kualitas belum bagus, varietas belum memenuhi itu akan berbahaya bagi perindustrian nasional," kata Prastowo.

Jika RUU ini diimplementasikan, maka Indonesia harus siap dengan perlakuan yang lebih berat dari negara-negara impor tembakau ke tanah air. Ada lima negara, China, Turki, Amerika Serikat (AS), Brasil, dan India.

"Kalau itu dipaksakan apa yang terjadi? Eksportir tembakau ini, atau sumber tembakau sebagian besar dari China, India, AS, Brazil, dan Turki. Jalau dilihat di sini, kita ada perjanjian perdagangan bebas, ACFTA. Itu mengatur tarifnya engga mungkin tinggi, 5 persen tadi. Kalau ini dilakukan, sebenarnya kebijakan proteksi tadi akan menguntungkan China dan India, karena engga terpengaruh tarif. AS, Turki, dan Brazil mungkin terdampak, sehingga bisa melakukan ekspor lewat negara-negara yang punya perjanjian tarif dengan Indonesia. Jadi kalau kita melakukan retaliasi, kita akan diserang AS, Turki, dan Brazil, ini apa kita secara neraca siap?," ujar dia.

(hns/hns)

Hide Ads