"Jadikan Permenperin berlaku dan wajib SNI untuk mainan, definisi mainan menurut Kemenperin itu apa, kira-kira untuk yang dipakai jadi batasannya di bawah 14 tahun, kalau di atas gimana? Tidak termasuk yang diatur dalam aturan itu," kata Direktur Kepabeanan dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert L Marbun saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Baca juga: Semua Mainan Impor Wajib SNI |
Dia menjelaskan, aturan batasan jumlah mainan impor merupaka penegasan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 tentang pemberlakuan Standat Nasional Indoneska (SNI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Robert bilang, para petugas Bea dan Cukai tidak akan meminta dokumen wajin SNI kepada mainan impor yang masuk dalam kategori usia 14 tahun ke atas, sekalipun dibawa dalam jumlah banyak.
"Iya, kalau enggak ada aturan larangan ngapain kami larang, iya itu sudah tahu jawabannya," tambah dia.
Meski demikian, kata Robert, bagi masyarakat yang membawa atau membeli mainan impor khusus untuk usia 14 tahun ke atas dalam jumlah banyak akan diterapkan aturan bea masuk dengan batas nilai US$ 500 per orang.
Menurut dia, pihak Kementerian Perindustrian juga tengah membahas mengenai revisi aturan terkait dengan mainan impor wajib SNI.
"Pengawasnnya sudah kami buat, jadi itu membuat supaya istilahnya dan jadi gini masih sedang berlangsung revisi Kemenperin, ada yang bilang definisinya mainan harus diubah berdasarkan umur, nah itu sedang berlangsung, kebetulan saja kemarin ada yang itu (viral). Makanya aturan kemarin masalah penegasan saja. Aturan baru, aturan yang sedang dibuat sama teman-teman, ya kita kan aturan itu akan selalu direvisi, kita belum tahu arahnya gimana, karena kita harus dengar banyak pihak, dengerin semua lah," tutup dia. (dna/dna)