Merespons hal ini, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menjelaskan rencana itu belum sepenuhnya final.
"Itu kan belum final. Masih digodok banteng, BKF," kata Robert usia acara Mandiri Investasi Market Outlook 2018 di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah lewat Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar menjadi 0,5% dari yang sekarang ditetapkan final 1%.
"Pokoknya nanti kita sudah selesaikan pembahasan antar kementerian lembaga dan sekarang formulasi terakhir dari sisi PMK-nya kita sudah mendapatkan informasi dari antara para menteri," kata Sri Mulyani di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Tarik lebih banyak UKM
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajam, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan penurunan batasan omzet PPh final bagi UKM sebagai upaya menjangkau banyak pelaku UMKM masuk sistem perpajakan nasional.
"Kalau toh direvisi itu supaya lebih menjangkau lebih banyak lagi UKM, membuat skema ini lebih menarik saja," terang Hestu.
"Kalau diturunin tujuannya memasukkan sebanyak mungkin, belum diputus kok, arahnya ke mana. tanya Pak Sua (Suahasil Nazara) lah. Kami menjalankan saja putusannya seperti apa, termasuk memitigasi kalau ada yang mengecilkan (omset) segala macam. DJP sifatnya operasional," lanjut Hestu.
Lanjut Hestu, yang perlu dilakukan saat ini adalah sosialisasi kepada seluruh pelaku UKM, di mana sesuai dengan PP Nomor 46 ada sekitar 600.000 pelaku yang memanfaatkan beleid tersebut.
Tidak hanya itu, aturan yang mengatur terkait dengan tarif final dan batasan omzet PKP ini masuk ke dalam beleid e-commerce yang tengah difinalisasi.
"Iya, seyogayanya satu paket, ini kan irisan yang sama. Tujuannya kan membuat level playing field yang sama, kesederhanaan dalam pelaksanaann perpajakannya, dan tetap memberikan insentif kepada start up. Jadi disingkronkan keluarnya enggak berbarengan bisa saja, tapi jadi satu paket," tutur Hestu. (hns/hns)