13 RS Jadi Badan Layanan Umum

PP No 23 Tahun 2005

13 RS Jadi Badan Layanan Umum

- detikFinance
Jumat, 17 Jun 2005 16:08 WIB
Jakarta - Sejalan dengan dikeluarkannya PP No 23 tertanggal 13 Juni 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), maka pemerintah mengubah status 13 rumah sakit (RS) perusahaan jawatan (perjan) menjadi badan layanan umum. Hal itu dimaksudkan untuk lebih memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan serta efisiensi dan efektivitas.Demikian disampaikan Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Mulia P Nasution dan Dirjen Pelayanan Medik Depkes Farid Husein dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/6/2005).Mulia menjelaskan, keluarnya PP No 23 tahun 2005 itu merupakan pelaksanaan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. "Keluarnya PP adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan. Nantinya laporan keuangan BLU akan dilampirkan dalam laporan keuangan masing-masing departemen terkait," kata Mulia. Disebutkan, bidang-bidang kegiatan pemerintahan yang layak menerapkan badan layanan umum meliputi tiga jenis, yakni pertama, instansi yang memberikan layanan barang dan jasa. Kedua, instansi yang bertugas mengelola kawasan. Ketiga, instansi yang berfungsi mengelola dana-dana khusus untuk meningkatkan ekonomi. Sementara Farid Husein menambahkan, dari 26 rumah sakit pemerintah, sebanyak 13 rumah sakit yang berstatus perjan akan berubah menjadi BLU yakni RS Fatmawati, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Anak dan Bersalin Harapan Kita, RSCM, RS Persahabatan, RS Kanker Dharmais, RS Hasan Sadikin, RS Karyadi, RS Sardjito, RS Sanglah, RS M. Jamil, RS M. Husein dan RS Wahidin Sudiro Husodo."Ke-13 rumah sakit itu wajib melaksanakan perubahan status paling lambat 31 Desember 2005," tegas Farid. Dirjen Pendidikan Tinggi Satriyo Sumantri Brojonegoro menegaskan, pihaknya mendukung upaya pemerintah mengefisienkan penggunaan dana dengan menerapkan sistem BLU. Namun sejauh ini pihak Diknas masih mengkaji perguruan tinggi mana saja yang bisa menerapkan sistem BLU. "Kita akan evaluasi. Kita lihat kesiapannya. Kalau yang saat ini statusnya BHMN (Badan Hukum Milik Negara), akan tetap statusnya meskipun ada sebagian anggarannya dikelola dengan sistem BLU," kata Satriyo. (qom/)

Hide Ads