Aturan tersebut khusus mengatur taksi online. Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku bakal menemui para pendemo tersebut. Kendati begitu, dia masih belum tahu kapan pertemuan akan dilakukan.
"Iya mau ketemu (pendemo). Belum tahu, lagi diatur," kata Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Lebih lanjut Budi Karya menegaskan, pada 1 Februari mendatang aturan tersebut akan tetap diberlakukan. Namun, Budi Karya masih akan menerima masukan dari para pengemudi taksi online
"(Aturan) Tetap jalan, tapi kita buka ruang diskusi," jelas Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya menjelaskan, bahwa adanya Permenhub 108/2017 ditujukan untuk kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional. Dia ingin, kedua transportasi itu bisa jalan berdampingan.
"Artinya gini, kan peraturan itu kita buat dalam rangka kesetaraan antara taksi online dan konvensional. Artinya ya mungkin salah satu itu, harus menang. Sama-sama menerima, dan sama-sama memberi, enggak bisa semua itu dipuaskan," tuturnya. (hns/hns)