"Pimpinan DPR meminta instansi-instansi penerbit perizinan barang ekspor-impor untuk berkomitmen dan profesional dalam melakukan pemeriksaan barang impor guna menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pihak instansi penerbit," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Imbauannya tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan mengeluarkan 2.973 barang impor yang masuk dalam kategori dilarang atau dibatasi. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada awal bulan Februari mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pemerintah akan menerbitkan paket kebijakan ekonomi terkait tata niaga ekspor-impor. Kebijakan ini masih terus dimatangkan.
"Pak Darmin dan Pak Presiden (Jokowi) sangat ngotot urusan tata niaga ekspor-impor. Mungkin menjadi paket XVI. Itu kan utang kita sejak lama," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawadi di Jakarta, Senin (29/1). (yas/ara)











































