Kemendag: Izin Impor Jeruk Mandarin Keluar, Termasuk dari China

Kemendag: Izin Impor Jeruk Mandarin Keluar, Termasuk dari China

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 31 Jan 2018 15:45 WIB
Foto: Lusiana Mustinda/detikFood
Jakarta - Asosiasi eksportir Importir buah dan Sayuran Segar Indonesia mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) jeruk mandarin asal China. Kemendag hanya berikan izin impor jeruk mandarin asal Pakistan.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan masih memberikan izin impor jeruk mandarin yang berasal dari China.

"Enggak, tetap ada kok (izinnya)" kata Oke di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oke menjelaskan, pihaknya memberikan izin kepada sejumlah importir yang telah memenuhi syarat impor. Saat ini, kata Oke, sudah ada 23 perusahaan yang mendapatkan persetujuan impor.

"Intinya kita hanya memberikan izin kepada yang sudah dinyatakan lengkap. Tetap ada, tapi enggak masalah. Sudah keluar kok (izinnya). Kemarin kita keluarkan 23 importir, itu termasuk jeruk mandarin. China juga ada," jelas dia.


Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa izin impor itu tidak hanya untuk jeruk mandarin saja, tapi juga buah-buahan lainnya. Walau demikian, dirinya tidak hafal berapa jumlah yang akan masuk ke dalam negeri tersebut.

"Pokoknya kita sudah kita keluarkan, kan kemarin sudah keluar. Enggak tahu jumlahnya berapa. Cuma ada kurang lebih 23 perusahaan, yang minta itu 27 perusahaan. Tidak hanya jeruk mandarin, ada apel dan sebagainya," pungkasnya. (hns/hns)

Hide Ads