Namun begitu, masih ada pengemudi taksi online yang menolak untuk mengikuti aturan baru itu. Antara lain seperti uji KIR, SIM A umum, hingga pemasangan stiker khusus di kendaraan.
"Harus pakai stiker, SIM A umum, KIR. Kita tolak itu. Ini kan mobil sendiri, bukan angkot," kata salah seorang pengemudi bernama Saad kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stiker itu merugikan kita, kalau tiba-tiba kita lagi keluar kota terus ada orang enggak senang sama kita, diuber-uber kita," jelas dia.
Sementara untuk uji KIR, kata Saad, bisa membuat nilai kendaraannya menjadi turun. Menurutnya, hal itu sangat merugikan para pengemudi sekaligus pemilik kendaraan taksi online.
"Kalau kita ikutin itu (uji KIR), otomatis kan harga mobil jadi turun. Bekas taksi ntar orang pikir. Orang pasti bakal pikir-pikir untuk beli kendaraan bekas taksi biasanya," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia mengaku masih menolak aturan itu. Saad pun meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk bisa mencari jalan keluarnya.
"Kalau tetap dipaksa saya enggak ikuti, lebih baik saya keluar (berhenti) jadi sopir taksi online," pungkas dia. (dna/dna)