"Pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk mempertimbangkan kembali wacana pemotongan zakat penghasilan ASN (Aparat Sipil Negara) sebesar 2.5%," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).
Bamsoet menuturkan perlu segera dilakukan pembahasan. Sebab, hal ini menjadi polemik baru di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) berwacana memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS), khususnya yang beragama muslim untuk zakat. Pemotongannya sebesar 2,5%.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro menanggapi hal tersebut. Kata dia dana yang diperoleh dari pemotongan gaji untuk zakat tidak untuk membangun infrastruktur. Sebagaimana diketahui pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar membangun infrastruktur.
"Kalau zakat itu bukan bangun infrastruktur, tapi untuk membantu pengentasan kemiskinan," katanya ketika ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).