Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sebanyak 229 kapal cantrang di Tegal telah memberikan komitmen peralihan penggunaan alat tangkap cantrang. Hal tersebut diketahui setelah tim khusus tersebut melakukan pendataan pemilik kapal cantrang, lewat wawancara terhadap pemilik kapal, dan melakukan verifikasi dan cek fisik kapal pada tanggal 2 hingga 9 Februari 2018 lalu.
"Sampai dengan tanggal 9 Februari 2018, 229 kapal cantrang menyanggupi penggantian alat tangkap dan telah dinyatakan dapat kembali melaut," ujar Susi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani proses ini, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap telah diberikan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang tersebut bisa melaut kembali. SKM dapat diterbitkan karena pemilik kapal telah melakukan pembayaran PNBP, membeli VMS, dan meminta Nakhoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM).
Untuk itu, hingga tanggal 9 Februari 2018, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi tercatat sebesar Rp 4,02 miliar.
"Namun untuk sementara kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut karena pemilik kapal sampai dengan saat ini belum memasang VMS, serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut," kata Susi.
Sementara itu, di Tegal masih ada 111 kapal cantrang yang belum menyanggupi penggantian alat tangkap sehingga dinyatakan belum dapat diproses untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.
"Dengan demikian diharapkan tahun 2018 ini semua sudah berpindah alkap (alat tangkap) yang dapat memberikan kesejahteraan pada pemilik kapal, tidak hanya kapal ex-cantrang tetapi juga kapal-kapal non cantrang," pungkasnya. (eds/ara)