Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pihaknya memang belum mengeluarkan izin impor jeruk mandarin. Ia mengatakan perayaan Imlek tidak harus dengan jeruk mandarin, mengonsumsi jeruk lokal pun bisa.
"Jadi kita memang belum keluarkan, kita tahan karena jeruk Pontianak, jeruk Garut kalau pun Imlek pakai lah jeruk lokal," ucapnya saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya belum dikeluarin saja. Karena masih banyak jeruk Pontianak dan jeruk nasional yang ada," imbuhnya.
mportir mengatakan langkanya jeruk mandarin jelang Imlek karena pemerintah tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) sejak Nopember 2017. Hal itu membuat buah tersebut tidak tersedia di pasar induk hingga supermarket.
"Anggota kami yang jumlahnya puluhan, sampai hari ini tidak ada satu pun yang menerima izin SPI untuk produk jeruk mandarin dari China," ujar Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia, Khafid Sirotudin ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Kata dia, izin impor jeruk mandarin masih tertahan di Kementerian Perdagangan. Sementara Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian sudah keluar awal tahun.
"RIPH sudah keluar. Ini kan syarat urus SPI. RIPH dari deptan (Kementerian Pertanian) itu keluar, rekomendasi kita impor dari China, keluar bulan Januari. Tapi pengajuan kita ke SPI ke depdag (Kementerian Perdagangan) tidak dikeluarin," ujarnya.
(zlf/zlf)