Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, data para nasabah akan disimpan aman dan dijamin kerahasiaannya.
Oleh sebab itu, Ditjen Pejak mengimbau masyarakat tak perlu khawatir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sistem jaringan komputer di kantor pusat Ditjen Pajak juga sudah terintegrasi satu sama lain sehingga jika ada yang mengambil data akan termonitoring.
"Komputer yang ada di kantor pajak sudah nyambung satu sama lain dan itu termonitor siapa yang mau ambil, dan flashdisk tidak bisa dicolok, ini satu standar keamanan sesuai global forum, nggak bisa colok flashdisk ambil data lalu dibawa pulang," jelas dia.
Hestu menambahkan, data yang berasal dari lembaga keuangan juga tidak sembarang pegawai pajak bisa mengakses, hanya jabatan-jabatan tertentu saja yang bisa.
Nantinya data perbankan untuk kepentingan pajak masuk ke kantor pusat terlebih dahulu. Jika nanti ada permintaan pemeriksaan baru data itu disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan catatan hanya posisi tertentu yang bisa akses yaitu kepala kantor hingga pegawai bagian pemeriksaan.
"Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak bukan untuk yang lain-lain, dan tidak akan bocor, lalu ada Pasal 34 UU KUP, kalau yang membocorkan secara alfa pidana 1 tahun, kalau sengaja 2 tahun penjara," kata dia. (hns/hns)