Mau Intip Rekening, Ditjen Pajak Jamin Data Nasabah Aman

Mau Intip Rekening, Ditjen Pajak Jamin Data Nasabah Aman

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 14 Feb 2018 19:29 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengecek rekening nasabah di bank hingga lembaga keuangan lainnya. Kebijakan mulai berlaku pada September 2018 dan merupakan pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, data para nasabah akan disimpan aman dan dijamin kerahasiaannya.


Oleh sebab itu, Ditjen Pejak mengimbau masyarakat tak perlu khawatir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama dari awal diampaikan kita mengikuti standar global forum (soal keamanan), semuanya mengikuti standar. Misalnya, file dienkripsi segala macam, itu sudah teruji kalau itu aman. Kita pastikan bekerja terus kalau nanti data itu akan ada di ruangan anti peluru, analoginya seperti itu," kata Hestu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).


Selain itu, sistem jaringan komputer di kantor pusat Ditjen Pajak juga sudah terintegrasi satu sama lain sehingga jika ada yang mengambil data akan termonitoring.

"Komputer yang ada di kantor pajak sudah nyambung satu sama lain dan itu termonitor siapa yang mau ambil, dan flashdisk tidak bisa dicolok, ini satu standar keamanan sesuai global forum, nggak bisa colok flashdisk ambil data lalu dibawa pulang," jelas dia.

Hestu menambahkan, data yang berasal dari lembaga keuangan juga tidak sembarang pegawai pajak bisa mengakses, hanya jabatan-jabatan tertentu saja yang bisa.

Nantinya data perbankan untuk kepentingan pajak masuk ke kantor pusat terlebih dahulu. Jika nanti ada permintaan pemeriksaan baru data itu disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan catatan hanya posisi tertentu yang bisa akses yaitu kepala kantor hingga pegawai bagian pemeriksaan.

"Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak bukan untuk yang lain-lain, dan tidak akan bocor, lalu ada Pasal 34 UU KUP, kalau yang membocorkan secara alfa pidana 1 tahun, kalau sengaja 2 tahun penjara," kata dia. (hns/hns)

Hide Ads