"Kalau ada yang melanggar sanksinya tilang," kata Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Bambang menyebutkan, pengawasan mulai dilakukan beberapa meter dari gerbang masuk ke pintu tol. Jika pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya dihimbau untuk masuk pintu tol selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini baru akan diberlakukan di dua pintu tol yakni pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai 12 Maret 2018. Pintu tol lainnya yaitu Tambun, Pondok Gede Barat, dan Pondok Gede Timur akan menyusul.
Diketahui, aturan ganjil genap termasuk dalam paket kebijakan pengurai kemacetan di jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Selain ganjil genap ada juga aturan pengaturan khusus bus di lajur satu dari Bekasi menuju Jakarta. Lalu, ada aturan pengaturan kendaraan besar atau golongan III, IV, dan V di mana tidak boleh melintas arah Jakarta maupun Cikampek.
Aturan tersebut berlaku pada 12 Maret 2018, mulai dari pukul 06.00-09.00 WIB dari senin-jumat dan tidak berlaku di hari sabtu dan minggu. (zlf/zlf)