Konsep PSO Mulai Diterapkan Tahun 2006
Jumat, 24 Jun 2005 19:15 WIB
Jakarta - Departemen Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) mengusulkan konsep Public Service Obligation (PSO) BBM dan listrik diberlakukan mulai tahun 2006.Demikian dikatakan Sekjen Departemen ESDM Luluk Sumiarso usai rapat konsep PSO di Departemen ESDM, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/6/2005).Luluk menjelaskan prinsip dasar PSO adalah badan usaha wajib melaksanakan distribusi jenis energi tertentu yaitu BBM dan listrik di wilayah Indonesia.Sementara subsidi PSO merupakan selisih antara harga pokok penyediaan atau harga keekonomian dengan harga jual penetapan pemerintah.Luluk mencontohkan, PLN yang mengalami penambahan biaya operasi akibat kenaikan BBM maka nantinya tidak akan ada kenaikan harga BBM ataupun tarif listrik, namun ada penambahan subsidi PSO.Ditambahkan, konsep PSO ini ditujukan agar perusahaan pengemban PSO mendapat untung. Prinsip dasar PSO akan disamakan antara BBM dan listrik."Agar formulasi subsidi PSO jatuh ke tangan yang tepat maka untuk menghitung gap BBM yang ditugaskan adalah Pertamina bersama Dirjen Migas, sedangkan yang menghitung gap listrik PLN bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi," terang Luluk.
(qom/)