"Tujuan dari dana desa itu kan untuk menyejahterakan masyarakat. Tapi jika mengalami keterlambatan, tentu ini akan sangat berpengaruh pada program dan pembangunan desa, yang berimbas juga pada kesejahteraan masyarakat," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Di sisi lain, Taufik itu juga meminta kepala desa agar menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Mengingat hal tersebut dapat menjadi penghambat pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Pemerintah desa di Kabupaten Banyumas mengeluhkan pencairan dana desa tahap pertama pada 2018 yang hingga kini masih belum cair. Keterlambatan ini menyebabkan pihak pemerintah desa hingga saat ini belum bisa melakukan kegiatan pembangunan apa pun. Pada tahun 2018 ini Kabupaten Banyumas menerima dana desa sebesar Rp 295.876.047.000. Sedangkan pada 2017 menerima Rp 255.734.553.000.
Sementara itu, keterlambatan pencairan juga dialami Kabupaten Tangerang. Hal ini disebabkan karena belum diserahkannya Peraturan Bupati (Perbup) ke pemerintah pusat sebagai salah satu persyaratan. Sementara, keterlambatan penyusunan Perbup tersebut, karena sejumlah desa terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2017.
(nwy/ang)