"Rapat komisi hari Kamis, tanggal 1 Maret 2018 memutuskan untuk mencabut penghentian kegiatan sementara sebagaimana yang diputuskan dan telah diumumkan pada tanggal 27 Februari 2018," bunyi siaran pers KPPU yang diterima detikFinance, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dalam keterangan resmi KPPU itu juga tertulis, kegiatan persidangan, proses penilaian atas notifikasi merger, dan akuisisi, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung dan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap KPPU baik di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU dapat berjalan kembali sebagaimana biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Panji Dewanto, berterima kasih atas keputusan tersebut. Tapi hal tersebut dikatakan terlambat karena kepres tersebut diterima Rabu (28/2/2018)
"Pertama saya ucapkan terima masih karena memang sudah sewajarnya kepres itu ada. Bahkan menurut saya agak terlambat karena baru siang ini saya dapatkan," ujar Charles saat ditemui detikFinance di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (fdl/hns)