Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai keresahan bisa terjadi karena petugas pajak berwenang menentukan omzet wajib pajak.
"Jadi Pajak harus sosialisasi dengan baik, jangan sampai saat pelaksanaan menimbulkan keresahan," kata Hariyadi saat dihubungi detikFinanc, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta Ditjen Pajak memberi penjelasan kepada para WP yang menjalankan usaha mereka, sehingga tidak membuat keresahan.
"Yang ditakuti WP adalah karena orang kita nggak rapih administrasi, jadi dengan PMK ini jangan jadi petugas menjadi semena-mena. Harus ada pembinaan karena saya yakin namanya WP kalau diberikan pengertian maka akan tertib," kata Hariyadi.
Haryadi menambahkan, melalui kebijakan tersebut, Ditjen Pajak bisa melihat profil para WP dalam membayar pajak.
"Artinya di dalam PMK itu kan melihat haya hidup juga, belanja dengan profil pajaknya klop nggak, jangan sampai spendingnya dengan yang dilaporkan itu kecil. Si fiskus itu melihat profil, supaya apa yang didapat WP itu dibayarkan pajak sesuai aturan. Nggak ada yang aneh. Semua aturan itu kan menguji kepatuhan," tutur Haryadi. (hns/hns)