Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta Dirjen Pajak Robert Pakpahan untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan aturan baru tersebut.
"Jadi nanti akan disampaikan pada hari senin oleh Dirjen Pajak," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirjen pajak akan melakukan penjelasan kepada masyarakat, pada dasarnya adalah untuk membantu lebih banyak masyarakat di dalam memahami bagaimana membukukan penerimaannya secara benar," jelas dia.
Diketahui, PMK Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP). Berlaku mulai 12 Februari 2018.
Salah satu jurusnya dengan menghitung peredaran bruto wajib pajak, yang meliputi transaksi tunai dan non tunai, sumber dan penggunaan dana.
Kemudian, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio. (hns/hns)