Direktur GPS Superspring Arianto Furiady menjelaskan, bisnis GPS navigasi memang sempat moncer di tahun 2008. Sampai-sampai setiap bulan pihaknya bisa menjual 2 ribu unit GPS navigasi.
"Yang populer itu GPS navigasi dari tahun 2008. Setelah itu kan keluar google map 2012 orang mulai beralih ke smartphone. Sebetulnya kalau di bawah itu 2012 saat ramai pun paling hanya 3 atau empat jenis GPS navigasi, itu spesifikasinya mirip-mirip. Cuma ukuran layar, kerangkanya beda, kalau bentuk dan fiturnya itu mirip-mirip," kata dia kepada detikFinance, di kantor GPS Superspring, Mangga Dua Square, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tahun ke tahun penjualan GPS navigasi kata Ari terus menurun, penurunannya bahkan bisa sampai 90%.
"Sampai 90% dari yang biasa jual per bulan. Dulu biasa jual 2.000 sekarang 1 bulan 200 aja nggak ada. Itu pun sudah melalui pemasaran online dan offline. Untuk jenis unit yang harganya Rp 800 ribu. Dan kebanyakan belinya online. Saya rasa konsumen yang beli 45 tahun ke atas kalau yang 20 tahun 30 tahun. Mereka lebih ke smartphone," ujar dia.
Ari mengakui ada berbagai kekurangan yang dimiliki GPS navigasi, seperti tidak adanya ciri pemilihan rute ketika jalur sedang macet dan padat atau ketika jalan sedang dibangun. Data jalur baru diperbaharui dengan durasi 2 bulan sekali.
"Update jalurnya setiap 2 bulan sekali," jelas dia.
Sementara itu ada pula kelebihan yang dimiliki GPS navigasi, yaitu perangkat ini tidak memiliki biaya bulanan. Semua kebutuhan hanya perlu tersambung listrik dari kabel yang tersambung ke mobil, berbeda dengan smartphone yang harus membayar biaya bulanan untuk kuota dan harus hidup dengan ketergantungan baterai.
"Kelebihannya itu ya bisa fokus saat berkendara nggak ada gangguan dari yang telepon dan lain-lain," ujar dia
Sebagai informasi, penggunaan perangkat GPS dalam aplikasi handphone (HP) saat ini dilarang digunakan. Polda Metro Jaya telah mengeluarkan peraturan tersebut namun khusus untuk perangkat GPS pada mobil, yang melekat pada kendaraan dan bisa membantu melacak keberadaan mobil, diperbolehkan untuk digunakan.
Untuk kendaraan roda empat, terdapat fitur perangkat GPS yang melekat dengan mobil tersebut. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, selama ini para pemotor atau pengendara ojek online, melekatkan handphone ke badan motor untuk membantu pengendara.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (dna/dna)