Kementerian Pertanian pun mulai ambil tindakan dengan menyusun Keputusan Menteri Pertanian terkait larangan terhadap masuknya Rockmelon dari Australia. Keputusan tersebut akan segera terbit.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian NOMOR 237/KPTS/KR 050/4/2016 tentang Pengawasan terhadap Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Australia Rockmelon/Cantaloupe termasuk jenis PSAT dalam pengakuan/rekognisi" begitu bunyi butir pertama dari keterangan yang diterima detikFinance, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam butir selanjutnya dijelaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan kewaspadaan terhadap pemasukan buah potong atau pun buah utuh Rockmelon dari Australia, dengan melakukan pengujian laboratorium terhadap setiap Rockmelon yang masuk Indonesia. Tujuannya untuk menguji bakteri Listeria monocyitogenes.
"Pengujian Listeria monocyitogenes dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi," demikian bunyi butir ketiga.
Apabila terbukti buah tersebut tercemar oleh bakteri Listeria monocyitogenes maka akan dimusnahkan dan disampaikan pemberitahuan kepada negara pemasok, dalam hal ini Australia.
Surat edaran yang berisi hal-hal di atas, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terbitnya Keputusan Menteri Pertanian tentang Penutupan Pemasukan Rockmelon dari Australia ke Indonesia. (dna/dna)