Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Tri menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek meliputi. Pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat.
"Kami juga atur pergerakan barang. Ngatur truk jenis 3, 4, 5 mereka dengan kondisi lalu lintas yang sudah jenuh ini kecepatan truk yang rendah ini mempengaruhi kinerja di jalan tol. Kendaraan golongan 1 yang menguasai ruas jalan antara 60-70% kami perlu atur itu. Kami akan membagi beban untuk masuk ke jalan tol yang masuk ke ruas jalan tol lewat bekasi barat dan timur. Dari sana mereka perlu disebar ke beban yang lain melalui sistem ganjil genap di pintu tol," jelas dia di Kantor Jasa Marga, Kamis (8/3/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menjelaskan, nantinya pada tanggal 12 hanya plat nomor genap yang bisa masuk ke jalur Bekasi Barat dan Timur. Kemudian untuk kendaraan yang ganjil bisa masuk sebelum masuk pintu tol menuju tambun. Setelah itu jika masuk kendaraan ganjil dari Bekasi Barat pengemudi harus memasuki ruas Pondok Gede.
"Kalau gitu kecepatan bisa termanatain dengan baik. Tidak ada hal baru karena di Sudirman Thamrin sudah kita lakukan. Masyarakat sudah tau kalau melanggar hal terebut akan dapat hukuman apa, masyarakat sudah familiar dengan kebijakan tersebut. Kita sampai tanggal 12 akan mempersiapkan hal tersebut mulai dari sosialisasi di radio dan media sudah kita sosialisasikan. Di jalan tol berupa baligho dan flayer," papar dia.
Dirinya menjelaskan, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 yaitu 2 arah pada hari Senin-Jumat.
"Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur," ujar dia
Menurut Bambang kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.
Paket kebijakan tersebut merupakan sinergi antar instansi, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Bagaimana persiapannya?
Untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, pengguna jalan tol diharapkan dapat berpartisipasi untuk mensukseskan kebijakan tersebut.
"Pembuatan rambu lalu lintas lajur khusus bus (HOV Lane) setiap 3 km mulai dari Bekasi Timur sampai Halim, pembuatan rambu larangan truk Melintas di Akses Karawang Barat dan Halim, pembuatan rambu lalu lintas pengaturan ganjil genap di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2," jelas dia.
Kakorlantas Royke Lumowa menjelaskan, sudah mempersiapkan personel pengamanan sebanyak 200 orang untuk mengamankan penerapan program ganjil genap di Ruas Jakarta Cikampek.
"200 personel dipersiapkan yang tersebar dk Bekasi Barat dan Timur Halim sampai Cawang. 7 bulan baru lahir regulasi kebijakan setelah dilakukan pengujian. Kalau volume kan harus sesuai dengan kapasitas. Pemerintah sudah membuat LRT MRT, volume kendaraan harus dikoreksi dengan penggunaan kendaraan pribadi harus dibatasi," papar dia. (dna/dna)