Ditjen Bea Cukai Akui Ada Pungli

Jumlahnya Tak Sampai Rp 7 T

Ditjen Bea Cukai Akui Ada Pungli

- detikFinance
Senin, 27 Jun 2005 16:16 WIB
Jakarta - Ditjen Bea Cukai mengakui keberadaan pungli di instansinya. Namun jumlahnya tidak sebesar Rp 7 triliun seperti yang dilansir LPEM UI dan Bank Dunia."Kita tidak menafikan kemungkinan masih adanya pungutan tidak resmi. Cuma mengenai angka Rp 7 triliun, perlu ada pendalamam lagi, karena angkanya sangat menakutkan," kata Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman.Hal itu disampaikan dia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2005), menanggapi hasil survei LPEM UI dan Bank Dunia, serta melibatkan pemerintah Belanda tentang pungli di Bea Cukai. Survei yang dilakukan pada medio April terhadap 600 perusahaan kecil dan besar ini menunjukkan tingginya pungli di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Nilai pungli di Ditjen Bea Cukai mencapai 2,3 persen dari nilai impor, atau sekitar US$ 800 juta, atau sekitar Rp 7 triliun per tahun.Dalam survei juga diketahui bahwa waktu penyelesaian untuk proses ekspor impor di Indonesia masih sangat lama. Untuk pengiriman impor membutuhkan waktu enam hari dan ekspor lima hari. Sedangkan di negara lain, hanya membutuhkan waktu satu hingga tiga hari. Atas hasil survei itu, Eddy akan minta klarifikasi kepada LPEM UI, khususnya mengenai status responden yang dijadikan objek survei, serta waktu pengurusan persetujuan dokumen yang disebut-sebut mencapai lima hingga enam hari. Eddy perlu meminta klarifikasi. Pertama, mengenai status importir tersebut, apakah sebagai importir manufaktur atau bukan. "Karena kalau iya, itu berarti dia importir produsen. Sebagaimana diketahui, importir produsen memperoleh fasilitas jalur hijau, di mana tidak ada hambatan dalam pengurusan," ujar Eddy.Kedua, apakah importir itu mengurus sendiri atau menggunakan jasa custom broker. "Karena kalau importir itu lewat custom broker, kadang custom broker menipu importir yang sebenarnya dia lewat jalur hijau, tetapi dikatakan dia jalur merah, sehingga ada biaya tambahan," jelasnya. Diakui dia, dari proses bongkar muat ke pelabuhan sampai ke luar pelabuhan, memang melewati banyak prosedur, namun tidak semuanya merupakan prosedur bea cukai. Selain itu ada biaya terminal handling charge, biaya tambat dan biaya pengamanan."Orang menyatakan, itu semua urusan Bea Cukai. Jelas Bea Cukai porsinya hanya sedikit. Jadi perlu ada klarifikasi-klarifikasi. Saya tidak resisten (atas hasil survei), hanya perlu klarifikasi. Jangan sampai angka-angka tadi justru menyesatkan," tegasnya.Eddy juga membandingkan hasil survei yang dilakukan Japan International Corporate Agency (JICA) pada tahun 2004, yang menyebutkan, begitu barang dibongkar, butuh waktu tiga hari untuk menyampaikan ke Bea Cukai. "Jadi yang tiga hari ini bukan di Bea Cukai. Di Bea Cukai, untuk jalur hijau, butuh waktu 0,2 hari. JICA yang surveinya satu tahun, tidak nyebut angka, tapi dia memang menyebutkan ada semacam indikasi pungli," tutur Eddy. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads