Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan bahwa informasi tersebut belum valid karena bersumber dari bahan paparan diskusi tahun yang lalu.
"Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017," kata Herman dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Jakarta, Sabtu (10/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gaji Jokowi Bakal Naik Jadi Rp 553 Juta? |
Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa ada simulasi tentang besaran penghasilan PNS dan pejabat negara, termasuk presiden. Herman bilang agar tidak salah paham terhadap paparan tersebut karena itu merupakan bahan diskusi.
"Data yang ada dalam paparan adalah bahan diskusi yang masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. Bukan hanya berisi simulasi penghasilan Pejabat Negara, tetapi juga simulasi penghasilan PNS. Mohon tidak disalah pahami," sambungnya.
Lebih lanjut Herman menambahkan, apabila ada data maupun informasi yang beredar terkait bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi, diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
"Silahkan konfirmasi ke kami supaya duduk persoalannya jelas. Apalagi sekarang era keterbukaan informasi publik, kami berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang baik," tuturnya. (fdl/ara)