Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto menjelaskan, temuan produk hortikultura yang diduga diimpor secara ilegal ini merupakan jenis bibit bawang putih yang seharusnya ditanam namun malah ditemukan dijual secara bebas di pasar untuk konsumen.
"Nanti kita coba lihat hasilnya. Yang kita temukan di Kramat Jati ini tidak terlalu banyak 5 ton. Kita nggak enak kok label di pasar ada segel-segel. Jadi kami amankan di gudang," ujar dia dia saat menuju lokasi Pergudangan Bibit Bawang Putih ilegal di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara, Senin (12/3/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin dalam surat masuk bibit bawang putih tersebut kata Veri seharusnya berlaku untuk tanam, namun dirinya menemukan jenis bibit bawang putih ini dijual di Pasar Kramat Jati secara umum.
"Kita dalami terus soal penemuan bahwa ada importir bawang putih yang mendapat izin impor bibit. Dan kita malah dapati ini dijual di pasaran di Pasar Kramat Jati," kata
Veri mengungkapkan hingga saat ini bibit bawang putih yang disegel merupakan bibit impor yang datang dari China. Dirinya menjelaskan 5 ton bibit bawang putih yang diamankan tersebut merupakan bagian dari isi 8 kontainer yang masuk ke Indonesia.
"Dari 8 kontainer yang masuk menurut informasi kontainer kontainer tersebut dibawa (tersebar) ke Sumatera Utara, Malang dan beberapa daerah lain. Di label itu ada label benih bibit kita dapati dijual di pasar. Memang sedikit perbedaannya antara bibit dan bawang putih. Kita sedang dalami dan sudah didapati 7 kontainer sudah kita dapati posisinya di Sumut. Sore kita ke Medan cek semua hasil pendalaman kami," jelas dia. (zlf/zlf)