Kominfo Punya Waktu Sepekan Benahi Sistem Pemantau Taksi Online

Kominfo Punya Waktu Sepekan Benahi Sistem Pemantau Taksi Online

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 12 Mar 2018 18:52 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk membenahi layanan dashboard transportasi online. Mereka memiliki waktu satu minggu untuk melengkapi dashboard sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, dashboard adalah sistem yang menampilkan taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sejatinya Kominfo telah membuat dashboard transportasi online. Hanya saja layanan dalam dashboard tersebut masih kurang lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Digital dashboard belum sesuai harapan. Pak Menko Maritim (Luhut Binsar Panjaitan) dan Menhub (Budi Karya Sumadi) minta waktu seminggu Kominfo perbaiki digital dashboard, seperti apa sih realtime, ada SIM, ada KIR-nya dan sebagainya, jadi ada beberapa indikator," kata Budi usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).


Budi mengatakan ada beberapa kekurangan dari dashboard yang harus dilengkapi. Mulai dari data lengkap jumlah taksi online yang beroperasi hingga data-data dari pengemudi taksi online.

"Kan kemarin (dashboard-nya) baru sekadar nama dan jenis kendaraan. Jumlahnya belum sesuai, (misal) yang kami harapkan hari ini 10 juta-nya besok belum tentu 10 juta, ada yang keluar. Jadi realtime diakses oleh kami. Realtime-nya kemarin belum terlihat. Harus ada data mengenai SIM-nya atas nama siapa, KIR-nya juga," kata dia.


Bila dashboard tersebut sudah dibenahi, diharapkan pemerintah bisa tahu berapa jumlah pasti pengemudi taksi online yang bisa beroperasi. Dengan begitu, pemerintah juga bisa mengatur taksi online dan menjaga keamanan penumpang.

"Artinya nanti diharapkan yang bisa jadi mitra aplikator benar-benar kendaraan yang sudah berizin. Sehingga ada jaminan dari pihak kepolisian terhadap keamanan dan keselamatan penumpangnya. Jadi kalau ada kecelakaan yang dituntut bukan pengemudi, tapi Jasa Raharja karena mobil sudah berizin," tuturnya. (fdl/ara)

Hide Ads