Menhub: Pendaftaran Sopir Taksi Online Disetop Sementara

Menhub: Pendaftaran Sopir Taksi Online Disetop Sementara

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 12 Mar 2018 15:38 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pemerintah meminta penghentian sementara alias moratorium pendaftaran taksi online. Perusahaan aplikasi atau operator taksi online diminta tak menerima mitra pengemudi atau driver taksi online.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat dengan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Panjaitan, Senin (12/3/2018).

"Satu, mengingat jumlah daripada taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta melakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online," kata Budi Karya menjelaskan hasil rapatnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi menjelaskan alasan moratorium karena jumlah pengemudi taksi online yang sudah terlalu banyak, sehingga persaingan antar taksi online jadi semakin sulit.

"Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat. Bahkan ada kecenderungan sulit mendapatkan order, jadi diminta untuk dilakukan moratorium," katanya.

Selain moratorium, Budi Karya mengatakan salah satu hasil rapat lainnya ialah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelesaikan dashboard yang dapat mengatur serta mengetahui jumlah taksi online yang ada.


"Yang kedua diminta kepada Kominfo untuk menyelesaikan dashboard dalam minggu ini dan dilaporkan kepada Menko Maritim. Intinya dua itu," katanya.

"Jadi kita melakukan dua hal, satu moratorium, yang kedua mengonsolidasikan data-data dari aplikator itu dalam dashboard yang ditugaskan ke Kominfo menyelesaikannya dalam minggu ini," tutupnya. (fdl/hns)

Hide Ads