Atas kejadian itu pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda dan memangkas alokasi anggaran dana alokasi umum (DAU) 154 pemda tersebut.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konfrensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan 154 daerah yang ditunda pencairannya setara dengan Rp 625,5 miliar, sedangkan yang terlambat melaporkan belanja infrastruktur terdapat di 38 daerah dengan nilai Rp 188,8 miliar.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merinci bagi satu daerah yang memiliki tunggakan pinjaman akan dipangkas Rp 1,1 miliar dan yang memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan dipangkas Rp 5,5 miliar.
"Ada pemda yang masih menghadapi kendala dalam menyampaikan perkara dan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa," tutup dia. (zul/zul)