"Kementerian Pertanian sangat tegas apabila terbukti ada pelanggaran dari hasil pemeriksaan penyidik maka akan dikenakan sanksi dan perusahaan beserta groupnya akan dilakukan blacklist," ucap Plt Dirjen Hortikultura, Syukur Iwantoro, di Direktorat Jenderal Hortikultura, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Syukur mengatakan bila izin impor disalahgunakan, sesuai aturan yang berlaku importir dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila izin impor benih bawang putih disalahgunakan, sesuai Pasal 126 UU nomor 13 tahun 2010 importir dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," katanya.
Selain itu, kata Syukur bila pegawai Kementan ikut terbukti terlibat dalam penyalahgunaan izin impor tersebut maka Menteri Pertanian Amran Sulaiman tak segan memecat.
Syukur menambahkan, pada dasarnya Kementan hanya mengeluarkan izin pemasukan dan pengeluaran bibit bawang putih. Untuk yang dikonsumsi, izin impor dan ekspornya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Untuk produk pertanian yang dikonsumsi izin impor dan ekspornya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan," tutupnya. (hns/hns)










































