Bawang Putih yang Disegel Kemendag, Izinnya Benih Dijualnya Konsumsi

Bawang Putih yang Disegel Kemendag, Izinnya Benih Dijualnya Konsumsi

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 12 Mar 2018 16:52 WIB
Kementerian Perdagangan menyegel bibit bawang putih impor di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara. (Foto: Selfie Miftahul Jannah)
Jakarta - Kementerian Perdagangan menyegel bibit bawang putih impor di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan lantaran bibit tersebut dijual bebas sebagai bawang konsumsi, padahal izin dalam surat masuk bibit bawang putih tersebut seharusnya berlaku untuk tanam.

"Kita dalami terus soal penemuan bahwa ada importir bawang putih yang mendapat izin impor bibit. Dan kita malah dapati ini dijual di pasaran di Pasar Kramat Jati," kata Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara, Senin (12/3/2018)


Lima ton bibit bawang yang diamankan tersebut terdiri dari 254 karung bibit bawang putih. Pengamanan bibit bawang putih asal impor tersebut dilakukan pada 2 Maret 2018, bibit bawang putih yang disegel eloh Kemendag dari Pasar Kramat Jati kemudian dipindahkan ke Komplek Pergudangan Distribution Center milik Kemendag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita coba lihat hasilnya. Yang kita temukan di Kramat Jati ini tidak terlalu banyak 5 ton. Kita nggak enak kok label di pasar ada segel-segel. Jadi kami amankan di gudang. Kami telah berbicara pada importir pemasok bibit bawang putih tersebut dan tidak segan-segan memberikan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan importasi, sanksinya bisa berupa denda maksimal Rp 10 miliar bahkan pencabutan izin impor," ungkap papar dia.


Dari hasil penelusuran, Veri menjelaskan, importir tersebut terbukti memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Jumlah ini jauh Iebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai kewajiban importir.

"lmportir tersebut telah merealisasikan impor bibit bawang putih sebanyak 232 ton atau sekitar 13.050 karung melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen importasi, " jelas dia.

Veri, menjelaskan, tidak ada kompromi bagi importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Terlebih setelah diberlakukannya pengawasan di luar kawasan post border yang mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi.

"Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan atau dikenakan sanksi pidana. Temuan ini dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri," jelas dia.


Veri mengungkapkan hingga saat ini bibit bawang putih yang disegel merupakan bibit impor yang datang dari China. Dirinya menjelaskan 5 ton bibit bawang putih yang diamankan tersebut merupakan bagian dari isi 8 kontainer yang masuk ke Indonesia.

"Dari 8 kontainer yang masuk menurut informasi kontainer kontainer tersebut dibawa (tersebar) ke Sumatera Utara, Malang dan beberapa daerah lain. Di label itu ada labal benih bibit kita dapati dijual di pasar. Memang sedikit perbedaannya antara bibit dan bawang putih. Kita sedang dalami dan sudah dapati 7 kontainer sudah kita dapati posisinya di Sumut. Sore ke Medan cek semua hasil pendalaman kami. ini asalnya dari China," jelas dia. (zlf/zlf)

Hide Ads