Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Tarik Kredit ke Himbara Maksimal Rp 3 M

Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Tarik Kredit ke Himbara Maksimal Rp 3 M

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 27 Jul 2025 19:00 WIB
Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta -

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini secara resmi telah bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

Dalam beleid tersebut, dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Kopdeskel Merah Putih, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman. Bank yang dimaksud merupakan bank pemerintah atau bank BUMN.

Namun, pengajuan pinjaman tersebut harus mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa. Persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa yang dimaksud, termasuk persetujuan penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman Kopdeskel Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian pinjaman kepada KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan, dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan," tulis pasal 3, dikutip Minggu(27/7/2025).

Untuk skema pinjamannya, dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per Kopdeskel Merah Putih. Kedua, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun. Ketiga, jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan.

ADVERTISEMENT

Keempat, masa tenggang pinjaman selama enam bulan atau paling lama delapan bulan. Kelima, periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

"Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," terang pasal 5 ayat 2 dalam aturan tersebut.

Kopdeskel Merah Putih yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal, seperti berbadan hukum koperasi; memiliki nomor induk koperasi; memiliki rekening bank atas nama koperasi; memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi. Lalu, Kopdeskel Merah Putij juga harus memiliki nomor induk berusaha; memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman. Namun, Bank juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan mengenai tata cara peminjaman. Di antaranya, Ketua pengurus Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan bupati/wali kota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih; atau kepala Desa untuk Kopdes Merah Putih. Lalu, usulan pinjaman juga disertai dengan proposal rencana bisnis.

Meskipun plafon yang disediakan mencapai Rp 3 miliar, besaran pinjaman yang diperoleh tergantung dari rata-rata besaran Dana Desa yang terima oleh Desa dalam tiga tahun terakhir. Namun. Ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengajukan penambahan pinjaman dalam hal total plafon Pinjaman belum melebihi batasan nominal, seperti tertuang pasal 8 ayat 1.

Lalu, apabila dalam hal jumlah dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP," tulis pasal 11 ayat 2.

(kil/kil)

Hide Ads