Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak ) Robert Pakpahan menjelaskan, di tahun 2011 yaitu sekitar 3,8% kemudian berlanjut di tahun 2012 naik menjadi 3,90%, berlanjut ke tahun 2013 perkembangan indeks kepuasan pajak mencapai 3,93% kemudian di tahun 2014 mengalami penurunan menjadi 3,91% berlanjut ke tahun 2015 yang juga mengalami penurunan menjadi 3,87%.
Kemudian pada tahun 2016 sejak diadakannya tax amnesty indeks kepuasan wajib pajak meningkat menjadi 4,10% dan di tahun 2017 terus mengalami peningkatan yang signifikan yaitu 4,27%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menjelaskan dari total naiknya rasio kepatuhan pajak menjadi 73%, komposisi kepatuhan formal di tahun 2017 mencakup badan 63%, wiraswasta 61%, kemudian karyawan 75%.
Dalam paparannya ia juga menjabarkan, total SPT e-Filing pada 2017 ada sekitar 8,7 juta. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2016 yang hanya 7,9 juta SPT.
Sebagai informasi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mendata ada penambahan 2,7 juta orang wajib pajak baru.
Penambahan wajib pajak baru di 2017 ini terdiri dari wajib pajak badan yang berjumlah 146 ribu wajib pajak, sementara untuk OP non karyawan terdapat adanya penambahan sampai 554 ribu wajib pajak, ada pula OP karyawan yang tercatat mengalami penambahan pada tahun 2017 yaitu sebanyak 1,97 juta wajib pajak.
Sementara itu, penerimaan pajak tahun 2017 juga positif yaitu mencapai Rp 1.151,13 triliun atau 89,68% dari APBN-P 2017 dengan pertumbuhan 4,08% atau 15,85% di luar tax amnesty. (dna/dna)