Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, penambahan wajib pajak baru di 2017 ini terdiri dari wajib pajak badan yang berjumlah 146 ribu wajib pajak, sementara untuk OP non karyawan terdapat adanya penambahan sampai 554 ribu wajib pajak, ada pula OP karyawan yang tercatat mengalami penambahan pada tahun 2017 yaitu sebanyak 1,97 juta wajib pajak.
"Itu tentu tersebar di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, yang terbanyak masih Pulau Jawa sekitar 1,6 juta," kata dia saat Rapat Jajaran Dirjen Pajak Bersama Komisi XI di Gedug DPR RI, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk beberapa wilayah seperti Pulau Sumatera Robert menjelaskan ada sekitar 516 ribu wajib pajak baru, sementara untuk wilayah Kalimantan ada sekitar 185 ribu, ada pula di Pulau Sulawesi terdata 218 wajib pajak baru kemudian Papua dan Maluku terdata ada 63 ribu wajib pajak baru serta Pulau Jawa terdata 1,6 juta wajib pajak baru.
Sebagai informasi, sampai akhir 2017 rasio kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap pajak baru mencapai 72,60%. Rasio kepatuhan dihitung dari pelaporan SPT Tahunan. Dari 36 juta wajib pajak di tahun 2017 yang harus melaporkan SPT, tercatat hanya 12.501.362 laporan atau 72,60% wajib pajak yang melaporkan SPT. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mencapai 12.735.463 laporan.
Menurunnya angka laporan SPT dari wajib pajak dikarenakan pemerintah telah meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari yang sebelumnya Rp 34 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun.
Meski demikian, Robert mengungkapkan, realisasi rasio kepatuhan sebesar 72,60% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Di mana, sejak 2014 hanya sebesar 59,12%, 2015 sebesar 60,42%, pada 2016 sebesar 63,15%. (dna/dna)