Aturan ini mengatur tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Apalagi sudah diterbitkan Perdirjen Nomor 23 yang merupakan tata cara bagi WP yang akan memanfaatkan kebijakan pengungkapan aset sukarela tarif final.
"Kan sudah ikut tax amnesty, ya dalam perjalanannya kami tetap imbau, kan ada konseling dan PMK 165. Manfaatkan semaksimal mungkin kalau lupa-lupa," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang Januari-Februari 2018, Angin menyebutkan tingkat kepatuhan WP juga meningkat imbas dari pelaksanaan tax amnesty. Hal ini juga berdampak pada penerimaan pajak.
Adapun, Ditjen Pajak menyebutkan per 7 Maret 2017 realisasi pelaporan SPT sudah sebanyak 3,9 juta atau naik dari periode yang sama di tahun sebelumnya yang sebanyak 2,7 juta.
"Lebih baik, dari indikator pertumbuhannya juga udah bagus. Jadi ya saya berharap setelah nanti makin lebih baik," ungkap dia.
Adapun penerimaan pajak sampai 7 Maret 2018 sudah mencapai Rp 156,8 triliun atau 11,32% dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 1.424,7 triliun. Capaian tersebut meningkat 19,06% dibandingkan periode yang sama di tahun 2017.
Baca juga: Bamsoet Hingga Fadli Zon Lapor SPT |
Untuk target penerimaan pajak dari sektor pemeriksaan, kata Angin naik sedikit menjadi sekitar Rp 50 triliunan dari tahun lalu yang sekitar Rp 49 triliunan.
Untuk mencapai target itu, Angin mengimbau agar masyarakat memanfaatkan PMK 165 Tahun 2017. Apalagi, Ditjen Pajak juga akan mengedepankan pembinaan dan komunikasi.
"Jadi kami lebih persuasif ke WP. Kalau dia diperiksa, bisa pembetulan. Saya imbau maksimalkan 165 daripada PP 36, kami lakukan lebih komunikasi, persuasi," pungkasnya.