Kantor Pajak Soreang Tak Bisa Layani Pembuatan NPWP Seharian

Kantor Pajak Soreang Tak Bisa Layani Pembuatan NPWP Seharian

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Jumat, 16 Mar 2018 17:44 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang sejak pagi tadi tidak bisa memberikan layanan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala KPP Pratama Soreang Harry Pantja Sirait, menjelaskan kondisi ini terjadi karena sistem di pusat tengah bermasalah.

"Jadi yang dateng itu yang mau bikin NPWP kan nah kebetulan aplikasi itu dari kantor daerah ke pusat lagi nggak bisa di akses. Makanya kalau yang NPWP kan bisa langsung jadi kan," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (16/3/2018).


Sejak pagi tadi, kata Harry sudah sekitar 50 orang calon wajib pajak baru tidak bisa dilayani di KPP Pratama Soreang. Maka dari itu, calon wajib pajak tersebut baru bisa dilayani Senin (19/3) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada sekitar 50 orang yang mau daftar wajib Pajak baru yang nggak bisa difasilitasi yang. Kemudian baru bisa kembali lagi hari Senin," katanya.

Dirinya menjelaskan baru pada pukul 16.15 ada pemberitahuan dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bahwa sistem mengalami gangguan karena sedang mengalami pemeliharaan infrastruktur. Akibatnya, aplikasi e-Registration yaitu untuk pembuatan pendaftaran NPWP tidak bisa diakses pada 16 Maret 2018 mulai pukul 07.00-24.00 WIB.

"Jadi seluruh Indonesia ternyata nggak bisa mengakses. Hanya sampai jam 24.00 WIB nanti malam, jadi nggak bisa lewat internet juga, jadi besok kalau mau daftar lewat e-reg (lewat internet) sudah bisa, kalau Senin KPP Soreang sudah bisa melayani pendaftaran NPWP," tutur dia.


Dirinya mengaku gangguan seperti ini biasanya terjadi hanya 30 menit kemudian berangsur normal. Kondisi ini pertama kalinya ketika akses registrasi pendaftaran NPWP terhenti seharian.

"Nggak terlalu sering, paling ada gangguan 30 menit nggak bisa upload dari e-reg kemudian bisa lancar lagi. Saya kan dapat keluhan dari yang daftar. Jadi lama kan pelayanannya. Jadi manual kan sekarang daftarnya, kemudian mereka yang hari ini datang harus datang lagi Senin kan biasanya NPWP bisa langsung jadi kan, tapi kan ini nggak bisa langsung jadi," jelas dia.

Sementara itu untuk pelayanan lain seperti pelaporan SPT tahunan tetap bisa dilakukan.

"Yang nggak bisa hari ini hanya e-reg buat pendaftaran NPWP, layanan yang lain seperti pelaporan SPT tahunan tetap bisa. Kalo lapor SPT online bisa," kata dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan semua pelayanan seperti pendaftaran NPWP baru secara manual di KPP akan kembali lancar pada Senin depan.

"Kami pastikan hari Senin nanti sudah lancar kembali," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jumat (19/3/2018). (ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads